Kembali ke UUD 1945 PROKLAMASI itu adalah kita harus mengembalikan bentuk negara kita kepada REPUBLIK KESATUAN, negara berkedaulatan rakyat yg berbhinneka tunggal ika.
UUD 45 saat keluarnya pertama kali dianggap masih kilat-sementara karena baru bicara dan berfokus pada efekdomino dari PROKLAMASI yaitu bicara pembentukan kekuasaan Indonesia dlm bentuk PEMERINTAHAN REPUBLIK YG BERKEDAULATAN RAKYAT, sehingga baru di tahap bicara UUD NI yg terbentuk dlm susunan NRI, belum UUD NI yang terbentuk dlm susunan NKRI, belum bicara NEGARA REPUBLIK INDONESIA yang harus KESATUAN dlm segala aspek kehidupannya.
Pokoknya genetika BENTUK NEGARA INDONESIA adalah NEGARA KESATUAN YG BERBENTUK REPUBLIK. KESATUAN dan REPUBLIK adalah dua mekanisme yg akan menjadikan NEGARA INDONESIA itu seperti mesin yg benar2 mampu menjadikan NEGARA INDONESIA itu ALAT untuk mendatangkan MASYARAKAT INDONESIA YG ADIL & MAKMUR.
Maka revolusi tahap 1 adalah memastikan bentuk negara kita REPUBLIK KESATUAN dan mensolidkan KESATUAN dan REPUBLIK ini sesolid-solidnya, barulah
Pakem Revolusi Indonesia, dan kita jangan main-main dg ini…
1. NKRI
2. MASYARAKAT INDONESIA YG ADIL & MAKMUR
3. DUNIA BARU TANPA EKSPLOITASI MANUSIA ATAS MANUSIA BANGSA ATAS BANGSA.